Lobi di Luar Senayan Harus Seizin Pemimpin DPR
JAKARTA -- Pertemuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan pihak lain di luar pertemuan resmi hanya boleh dilakukan atas seizin pemimpin. "Tapi itu pun pengecualian," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun ketika dihubungi tadi malam.
Ia menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Tata Tertib Anggota DPR Pasal 76 ayat 1 sampai 4. Aturan itu juga menyebutkan, lobi mesti jelas tujuannya. Tempat pertemuan diupayakan di gedung milik DPR, misal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini