Kilas
Kejaksaan Tetap Upayakan Ekstradisi Maria Pauline
JAKARTA-Kejaksaan Agung tetap menginginkan buron kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, diadili di Indonesia. "Kami tetap mengupayakan agar dia bisa diekstradisi," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di kantornya kemarin.
Sebelumnya, Kejaksaan menyatakan Maria Pauline tak bisa diekstradisi, karena sudah menjadi warga negara Belanda. Pemerintah Belanda menawarkan agar Pauline diadili di Negeri Kincir Angin itu. Menurut Muchtar, meski Indo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini