Teroris Palembang Dituntut 15 Tahun Penjara
JAKARTA--Tiga anggota kelompok teroris Palembang, yakni Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Bukhori, dan Heri Purwanto alias Abu Hurairoh, dituntut 15 tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum Firmansyah, para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. "Ketiga terdakwa bersama Abdurrahman Taib selaku pimpinan kelompok Palembang telah merakit bom dan berencana meledakkan Kafe Bedudal di Bukittinggi, Sumatera Ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini