Pemilihan di NTT Diserahkan ke KPUD
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary menyatakan persoalan hari pemungutan suara di Nusa Tenggara Timur diserahkan ke KPUD setempat. KPU pusat belum bisa menemukan klausul yang membolehkan pengunduran pemungutan suara. "Soal pemungutan suara itu menjadi domain Komisi setempat," kata Hafiz di ruang kerjanya di Jakarta kemarin.
Sebelumnya, perwakilan masyarakat Nusa Tenggara Timur meminta KPU mengundurkan hari pemungutan suara 9 A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini