Mantan Pejabat BI Telah Kembalikan Rp 13,8 Miliar
JAKARTA--Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Baridjussalam Hadi menyatakan empat mantan pejabat Bank Indonesia (BI) telah mengembalikan uang yang diduga sebagai kerugian negara senilai Rp 13,8 miliar ke YPPI. Uang itu merupakan bagian dari Rp 68,5 miliar yang digunakan sebagai dana bantuan hukum bagi mantan pejabat Bank Indonesia, yakni Iwan R. Prawiranata, Sudradjad Djiwandono, Heru Supraptomo, Paul Sutopo, dan Hendro Budiyanto
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini