Kasus Suap
Auditor BPK Ajukan Praperadilan
Jakarta - Tim penasihat hukum auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Bagindo Quirino, mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi soal penahanan kliennya. Bagindo tersangka kasus suap dalam audit proyek pengadaan alat di Balai Latihan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Sebab, penahanan tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana pasal 21 karena kami menganggap pengakuan saja tidak bisa dijadikan alat bukti," kata penasihat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini