Kilas
Pelaksana Bupati Divonis 4 Tahun
JAKARTA - Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Samsuri Aspar, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin, dalam kasus dugaan korupsi disposisi dana perjalanan dan keamanan bagi seorang anggota DPRD.
Samsuri tak dibebani uang pengganti karena telah mengembalikan nilai kerugian negara Rp 1,8 miliar. Tudingan terhadap kasus Samsuri terjadi antara 2005 dan 2006. Dana diduga diambil dari bantua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini