Koruptor Tak Bisa Menjabat Lagi
JAKARTA - Mahkamah Agung berpendapat kepala daerah yang divonis bersalah dalam perkara korupsi tidak dapat menjabat kembali setelah menjalani hukumannya. Pendapat hukum tersebut disampaikan menjawab permintaan fatwa yang diajukan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.
"Kalau seorang bupati melakukan korupsi dan divonis bersalah, menurut kami, sudah tidak mungkin (menjabat) lagi. Tidak layak," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Map
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini