Jaksa Urip Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa Urip Tri Gunawan, terdakwa penerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani. Urip tetap divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama delapan bulan penjara. "Alasan terdakwa Urip dalam berkas memori kasasi kami tolak," ujar Artidjo Alkostar, ketua majelis kasasi, di kantornya kemarin. Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis kasasi dengan anggo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini