Kilas
Majelis Banding Ubah Vonis Oey dan Rusli
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah vonis terhadap Kepala Biro Bank Indonesia Cabang Surabaya Rusli Simanjuntak dan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Rusli divonis 4 tahun 6 bulan, sementara Oey 3 tahun 6 bulan. Vonis banding ini berbeda enam bulan dari putusan peradilan tingkat pertama yang dibuat pada 12 November lalu, ketika kedua pejabat BI ini divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus korupsi aliran dana BI senila
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini