Rancangan Pengadilan Antikorupsi
Pengadilan Umum Alternatif Terakhir
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa menyatakan, kasus korupsi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan dilimpahkan ke pengadilan umum jika sampai 19 Desember 2009 Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tidak disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. "Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu harus selesai dalam dua tahun. Jika tidak selesai, artinya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan umum," kata Harifin setela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini