UU Pekerja Rumah Tangga Dinilai Belum Perlu
JAKARTA-Pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswari Pramodhawardhani, menilai Rancangan Undang-Undang Penata Laksana Rumah Tangga, yang diinginkan tenaga kerja Indonesia, belum perlu. "Lebih baik segera memasukkan penata laksana sebagai pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujarnya dalam diskusi di Jakarta kemarin.
Menurut dia, selama ini status pembantu menyebabkan posisi hukum mereka lemah. Namun, pembuatan undang-undang ti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini