Jaksa Dilarang Kirim Opini ke Media
JAKARTA-Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, setiap jaksa dilarang mengirim tulisan ke media massa. Menurut Hendarman, larangan itu telah diatur melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-005/J.A./2/1984, yang dikeluarkan Jaksa Agung Ismail Saleh pada 1984. "Jaksa tak boleh membuat kesimpulan atau opini," ujar Hendarman kepada wartawan di kantornya kemarin.
Tujuan dikeluarkannya surat edaran itu, Hendarman menjelaskan, agar tidak menimbulkan perbe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini