Komisi II DPR Tolak Bahas Perpu Pemilu
JAKARTA -- Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat tak membahas persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi undang-undang pada masa sidang kali ini. Persetujuan atas perpu itu dilakukan pada masa sidang berikutnya.
"Pembahasan harus dilaksanakan setelah DPR selesai reses," kata anggota Komisi Pemerintahan dari Partai Persatuan Pembangunan, Ch
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini