Jumhur Laporkan Peraturan Menteri ke KPK
JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat kemarin mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain menyampaikan laporan hasil perbaikan sistem pelayanan publik, Jumhur melaporkan dugaan potensi korupsi akibat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. "Kami menyampaikan laporan kinerja dan penanganan TKI bermasalah yang ujung-uju
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini