Imunitas Dewan Ditambah
Jakarta -- Anggota Dewan kini tak bisa lagi diseret ke pengadilan atas pernyataannya di muka umum. Hak imunitas ini diberikan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD kemarin siang. "Hak imunitasnya diperluas," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Hajriyanto Y. Tohari saat dihubungi Tempo.
Dalam Undang-Undang Susun dan Kedudukan yang lama, hak imunitas anggota Dewan hany
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini