Kilas
Billy Tak Mengajukan Banding
JAKARTA - Terdakwa Billy Sindoro tidak mengajukan permohonan banding. Hingga batas akhir pada 25 Februari, mantan Direktur PT First Media itu tidak menandatangani akta pengajuan banding. "Vonis Billy telah berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Sarjono Turin kemarin.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Februari lalu memvonis Billy tiga tahun penjara dalam suap sebesar Rp 500 juta terhadap anggota Komisi Pengawas Persa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini