Eksekusi Lahan D.L. Sitorus Terganjal Sertifikat
JAKARTA - Eksekusi terhadap lahan perkebunan sawit milik pengusaha Darianus Lungguk Sitorus belum bisa dilakukan Kejaksaan Agung. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Darori mengatakan menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung soal penundaan eksekusi.
Dalam surat itu, Kejaksaan beralasan masih ada sertifikat tanah di area tersebut. "Mereka (Kejaksaan) bilang masih ditunda karena masih ada sertifikat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini