Cuti Kampanye Pejabat Negara
JAKARTA - Pejabat negara diminta segera menyerahkan jadwal cuti kampanye. Sesuai dengan tata cara kampanye pejabat negara, menteri hanya mendapat jatah cuti satu hari kerja selama sepekan. "Saya sudah mengirimkan surat kepada seluruh menteri untuk segera mendaftarkan schedule cutinya," kata Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa di kantornya kemarin.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Kampanye, jadwal cuti harus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini