Pemerintah Setujui Dua Aturan Perpu Pemilu
JAKARTA -- Pemerintah hanya menyetujui dua dari tiga aturan dalam draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD usulan Komisi Pemilihan Umum. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, dua peraturan itu tentang pemberian suara lebih dari satu kali dan perbaikan daftar pemilih tetap.
Soal suara terbanyak, pemerintah belum memutuskan. "Ada pendapat, keputusan MK sudah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini