Mantan Pilot Marwoto Dituntut Empat Tahun Penjara
SLEMAN -- Mantan pilot pesawat Garuda, Kapten Marwoto bin Komar, 46 tahun, dituntut pidana empat tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa Marwoto secara sah dan meyakinkan telah melakukan kealpaan dalam bertugas.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pesawat udara celaka, hancur, dan rusak serta mengakibatkan korban jiwa," kata jaksa Modim Aristo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Neg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini