Pengaturan Suara Terbanyak Belum Disepakati
JAKARTA -- Rapat antara pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum serta Badan Pengawas Pemilihan Umum belum menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengatur sistem suara terbanyak. Anggota Badan Pengawas, Wirdyaningsih, mengatakan rapat baru memunculkan dua alternatif isi peraturan pengganti.
"Alternatif pertama, suara terbanyak masuk dalam peraturan pengganti bersama ketentuan penandaan lebih dari satu kali dan perubahan daftar pemilih,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini