Artalyta Tetap Divonis 5 Tahun
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pengusaha Artalyta Suryani. Majelis kasasi tetap memvonis terpidana pemberi suap senilai US$ 660 ribu kepada jaksa Urip Tri Gunawan itu lima tahun penjara.
Ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar mengatakan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sebagai judex factie tidak salah menerapkan hukum dalam perkara ini. "Pertimbangan hukum yang dibuat oleh judex factie dalam perkara ini sudah tepat. Vonis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini