Tiga Tahun Penjara untuk Billy Sindoro
JAKARTA - Billy Sindoro, mantan eksekutif Grup Lippo, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta serta menjalani tiga bulan kurungan bila dalam batas waktu yang ditentukan tidak mampu membayar. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Moefri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Saat pembacaan vonis kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini