"Suara Terbanyak Final"
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan keputusan mengenai penentuan calon terpilih berdasarkan sistem suara terbanyak sudah final. "Putusan MK tetap dan mengikat. Kekuatannya sama dengan undang-undang, namun dalam bentuk peniadaan undang-undang," kata Mahfud di kantornya di Jakarta kemarin.
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya ngotot meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang sistem su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini