DPR dan Pemerintah Tetap Tolak Perpu
JAKARTA-- Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tetap menolak usulan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai mekanisme penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Eka Santosa mengatakan Komisi Pemilihan cukup menggunakan dasar keputusan Mahkamah Konstitusi. "Perpu justru menyita waktu," kata Eka kemarin.
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 214 Undang-Undang Pemilihan Umum D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini