Mantan Direktur TVRI Divonis Bebas
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan terdakwa Sumita Tobing, mantan Direktur Utama TVRI, dari dakwaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan teknis produksi di TVRI.
Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap menyatakan Sumita terbukti tidak melanggar unsur melawan hukum dalam dakwaan primer. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan sek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini