Soal Suara Terbanyak
KPU Tetap Minta Perpu
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ngotot meminta peraturan pemerintah pengganti undang-undang soal suara terbanyak. Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary mengatakan peraturan pengganti ini diperlukan supaya Komisi bisa membuat peraturan teknis.
"Berdasarkan rapat pleno tadi malam, kawan-kawan (anggota Komisi Pemilihan) berpendapat, untuk implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi, kami memerlukan payung hukum," kata Hafiz di kantornya di Jakarta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini