Ruilslag Tanah Kodam Brawijaya Tetap Diusut
JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo memastikan akan meneruskan proses hukum kasus ruilslag tanah Komando Daerah Militer V Brawijaya Surabaya. Kasus yang terjadi pada 1998 saat Kodam dipimpin oleh Letnan Jenderal (Purn) Djadja Suparman itu diperkirakan merugikan negara Rp 13,344 miliar. "Masalah hukumnya kita tindaklanjuti dan periksa. Biar jelas hukumnya," kata Agustadi saat rapat dengar pendapat dengan Komis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini