Pasal Iklan Rokok Diminta Dihapus
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi kemarin menggelar sidang pleno permohonan hak uji materi atas ketentuan iklan rokok dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan iklan rokok di televisi berbahaya bagi anak-anak. Hasil sebuah penelitian pada 2001-2004 menyebutkan iklan rokok menyebabkan keinginan anak-anak usia 5-9 tahun untuk merokok meningkat hingga 400 persen. Di Indonesia, ada sek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini