Peraturan Lembaga Survei Berlaku Bulan Ini
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tak akan mengubah Peraturan Nomor 40 Tahun 2008 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, yang salah satunya mengatur lembaga survei. Aturan ini mulai berlaku Februari. "Semua survei yang dilaksanakan bulan Februari harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan," kata anggota Komisi yang mengepalai Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih serta Sumber Daya Manusia, Endang Sulastri, kemarin.
Pendapat ini menanggapi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini