Dewan Usul Aturan Calon Terpilih Direvisi
JAKARTA -- Komisi Pemerintahan menilai diperlukan landasan hukum yang kuat dalam penetapan calon terpilih. Menurut Chozin Chumady, anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 Undang-Undang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, ada kekosongan hukum. "Landasan hukum itu harus setara dengan undang-undang, tidak bisa hanya dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum," kata Chozin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini