Aulia Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Jakarta - Mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dakwaan jaksa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Yayasan, yang merupakan hukum positif," kata kuasa hukum Aulia Pohan, O.C. Kaligis, saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 3 Februari 2009.
Aulia Pohan dan tiga rekannya didakwa telah mengambil dan menggunakan dana milik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini