KPK Didesak Usut Penerima Upah Pungut
Jakarta -- Indonesia Corruption Watch mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dan menindak orang yang tidak berhak menerima upah pungut pajak daerah, bukan sekadar melakukan amendemen terhadap peraturannya. "Sebab, amendemen hanya wilayah pencegahan," ujar peneliti hukum ICW, Febridiansyah, kemarin.
Dalam penanganan kasus upah pungut ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan adanya amendemen terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini