Rekening Liar di Pengadilan Mulai Ditutup
JAKARTA-Sejumlah rekening di berbagai pengadilan yang dianggap sebagai rekening liar mulai ditutup. Mahkamah Agung hanya membolehkan setiap pengadilan membuka dua rekening atas persetujuan Menteri Keuangan.
Andriani Nurdin, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan telah menutup lima dari tujuh rekening atas nama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sekarang hanya ada dua rekening untuk biaya perkara dan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini