MUI Segera Putuskan Fatwa Rokok
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera memutuskan fatwa tentang rokok dalam pertemuan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Pertemuan itu diselenggarakan tiga hari sejak 23 Januari mendatang di Padang Panjang, Sumatera Barat, untuk memutuskan masalah-masalah strategis kebangsaan dan masalah keagamaan kontemporer.
Dalam pertemuan yang akan dihadiri 700 ulama tersebut akan diputuskan fatwa tentang rokok. "Nanti diputuskan apakah hukumnya mutlak, h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini