Kasus Munir
MA Vonis Rohainil Aini 1 Tahun Penjara
JAKARTA-Mahkamah Agung memvonis Rohainil Aini satu tahun penjara. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar menyatakan, mantan Sekretaris Kepala Pilot Airbus 330 PT Garuda Indonesia ini bersalah karena membuat surat palsu penugasan bagi pilot Pollycarpus Budihari Priyanto. "Kami mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," kata Artidjo di kantornya kemarin. Vonis ini membatalkan putusan pengadilan negeri.
Pada 12 Februar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini