Teroris Palembang Bisa Dihukum Mati
JAKARTA-Lima anggota kelompok teroris Palembang kemarin mulai diadili. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan Abdurrahman Taib alias Musa bersama empat rekannya diduga merakit bom dan berencana meledakkan sejumlah tempat wisata di Bukittinggi, Sumatera Barat. "Para terdakwa melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan tindak pidana terorisme," kata jaksa Totok Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Kasus ini bermu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini