Izin Berlayar Diperketat
JAKARTA -- Pemerintah memperketat syarat dikeluarkannya surat izin berlayar oleh administrator pelabuhan dan syahbandar.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo, kapal baru diizinkan berlayar setelah memenuhi empat syarat, yaitu kelaikan kapal, jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas, kesediaan alat penyelamat, dan radio komunikasi berfungsi baik.
"Administrator pelabuhan harus berani menolak (permintaan berlayar) jika terjadi pelanggar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini