Kilas
Keterwakilan Perempuan Masuk Perpu
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary memastikan ketentuan satu perempuan dari tiga calon anggota legislator terpilih masuk dalam draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Rencananya, draf peraturan pengganti ini segera dibahas bersama pemerintah. "Tanpa peraturan pengganti, ketentuan itu tak bisa dilaksanakan," kata Hafiz di kantornya kemarin.
Keterwakilan perempuan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 55 Undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini