Pemerintah Keluarkan Aturan Cuti Kampanye Pejabat
JAKARTA -- Pemerintah tengah merampungkan rancangan peraturan tentang tata cara kampanye bagi pejabat negara. Salah satu isi rancangan itu, presiden dan wakil presiden incumbent akan mendapat cuti satu hari dalam seminggu untuk berkampanye dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Cuti bisa diambil pada setiap akhir pekan. Sedangkan pejabat negara setingkat menteri harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini