Penulis Surat Pembaca Batal Bayar Denda Rp 1 Miliar
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Pan Esther, pemilik kios di ITC Mangga Dua. Pengadilan Tinggi membatalkan denda Rp 1 miliar yang harus dibayarkan oleh Pan Esther. Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Madya Rahardja, mengatakan kasus surat pembaca ini ada beberapa perkara. "Sebagian besar dinyatakan NO (niet-ontvankelijk) atau tidak dapat diterima," kata Madya saat dihubungi kemarin. "Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini