Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga Diwajibkan Ikut Konseling
JAKARTA -- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyiapkan program konseling bagi narapidana pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum Untung Sugiono, modul konseling itu disiapkan bersama lembaga Mitra Perempuan dan The Ford Foundation.
Untung menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, selain diancam hukuman penja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini