Kilas
Perpu Soal Centang Dua Kali
Jakarta -- Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan pemerintah tetap mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai suara sah penandaan dua kali dalam pemilihan nanti. Departemen Dalam Negeri sedang membahas peraturan sebelum diserahkan kepada Presiden.
Hasil simulasi di Jakarta menunjukkan sekitar 20 persen suara tak sah karena pemilih menandai sebanyak dua kali. Namun, Komisi Pemilihan di daerah mengaku kesu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini