maaf email atau password anda salah


Hamka Divonis 3 Tahun, Antony 4,5 Tahun

KPK masih mengincar inisiator skandal suap BI.

arsip tempo : 171388068558.

. tempo : 171388068558.

JAKARTA - Setelah hampir sembilan bulan menjalani penahanan, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. "Keduanya terbukti melanggar dakwaan lebih subsider," kata ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago saat membacakan putusan.

Menurut majelis hakim, keduanya terbukti menerima uang senilai Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia. "Uang itu kemudian dibagi-bagik

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan