Hamka Divonis 3 Tahun, Antony 4,5 Tahun
JAKARTA - Setelah hampir sembilan bulan menjalani penahanan, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. "Keduanya terbukti melanggar dakwaan lebih subsider," kata ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago saat membacakan putusan.
Menurut majelis hakim, keduanya terbukti menerima uang senilai Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia. "Uang itu kemudian dibagi-bagik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini