Kasus Pembunuhan Munir
Jaksa Bisa Ajukan Kasasi
JAKARTA -- Kejaksaan Agung bisa mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, kendati tak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa tetap dibolehkan melakukan upaya hukum tersebut. "Syaratnya, jaksa harus membuktikan bahwa vonis itu bukan beba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini