Kasus Pembalakan Liar di Riau
Kapolri Sesalkan Kejaksaan
JAKARTA-Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri beralasan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas 13 perusahaan yang diduga melakukan pembalakan liar di Riau oleh institusinya semata-mata untuk memberi kepastian hukum.
Menurut Bambang, berkas kasus-kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun selalu ditolak. "Kalau mau jujur, polisi yang seharusnya kecewa," ujarnya. "Kami, bahkan saya sendiri,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini