Kejaksaan Periksa Gubernur Bengkulu
JAKARTA -- Kejaksaan Agung hari ini akan memeriksa Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan serta bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan di provinsinya.
"Dia dijadwalkan diperiksa besok," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy kemarin.
Marwan menjelaskan, surat izin pemeriksaan Agusrin dari Presiden sudah turun.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini