Prinsip Suara Terbanyak Berlaku Efektif
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meyakinkan Komisi Pemilihan Umum untuk segera membuat peraturan KPU mengenai penerapan prinsip suara terbanyak dalam penentuan calon legislator terpilih. Presiden menilai KPU tidak memerlukan lagi peraturan pengganti undang-undang atau revisi atas Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2008.
"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah berlaku efektif," Presiden memberi penegasan setelah memimpin rapat konsult
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini