Sarjan Tahir Akui Terima Rp 360 Juta
JAKARTA - Mantan anggota Komisi Kehutanan DPR, Sarjan Tahir, mengakui menerima dana Rp 360 juta dalam proses alih fungsi lahan hutan bakau Pantai Air Telang, Sumatera Selatan, menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api. Menurut Sarjan, penerimaan hadiah seperti menjadi suatu kebiasaan di DPR.
Sarjan, yang bersaksi dalam persidangan terdakwa Yusuf Erwin Faishal di Pengadilan Tindak Pidana Korups, kemarin, mengatakan penerimaan uang itu atas inisiatif Yusuf
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini